Pasar Modal
Pengertian Pasar Modal
Menurut Undang-Undang (UU No.8 Th. 1995)
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
1.
Penawaran umum dan perdagangan
efek,
2.
Perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
3.
Lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek
Pasar modal
(capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti
(saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Ini merupakan
sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah),
dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, ia
memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan
terkait lainnya.
Instrumen
keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang
(jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa
dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Di Indonesia, terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Pengertian pasar
modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk
didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang
keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.
Dilihat dari
pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga
merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak
kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif
bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di
bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal
bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara
para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui
perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan
lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal, adalah meningkatkan dan
menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya"
secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Struktur Pasar Modal
Struktur Pasar
Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam
merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi
kepentingan masyarakat pemodal.
Investasi dan Pelaku Pasar Modal
Dewasa ini telah
dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi
yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu
dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999
: 276). Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari
harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio
tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang
yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai
berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1.
Emiten. Perusahaan yang akan
melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut
emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal
ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain
:
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan
digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas
produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri
dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham
lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan
diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka
semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi,
pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya
dari jual beli sahamnya.
3.
Lembaga Penunjang. Fungsi
lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar
modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang
memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut
:
a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya
saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang
diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam
jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli
(investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
a)
Memberikan informasi tentang
emiten
b)
Melakukan penjualan efek kepada
investor
4. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
a. Pedagang dalam jual beli efek
b. Sebagai perantara dalam jual beli efek
5. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
6. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
a. Menilai kekayaan emiten
b. Menganalisis kemampuan emiten
c. Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
d. Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan
emiten
e. Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
f. Bertindak sebagai agen pembayaran
7. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri
dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain :
a. Sebagai pedagang efek
b. Penjamin emisi
c. Perantara perdagangan efek
d. Pengelola dana
8. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
9. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
a. Membantu emiten dalam rangka emisi
b. Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para
investor
c. Membantu menyusun daftar pemegang saham
d. Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham\
e. Membuat laporan-laporan yang diperlukan
Peranan dan Manfaat Pasar Modal
Peranan pasar modal
Dilihat dari sudut ekonomi makro, peranan pasar modal adalah sebagai
suatu piranti untuk melakukan alokasi sumber daya ekonomi secara optimal.
Akibat lebih jauh dari berfungsinya pasar modal sebagai piranti untuk
mengalokasikan sumber daya ekonomi secara optimal adalah naiknya pendapatan
nasional, terciptanya kesempatan kerja, dan semakin meningkatnya pemerataan
hasil-hasil pembangunan.
Manfaat Pasar Modal
1. Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal
memiliki beberapa manfaat, antara lain:
a.
jumlah dana yang dapat dihimpun
berjumlah besar
b. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana
selesai
c. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan
dana/perusahaan
d. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
e. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
f. cash flow hasil penjualan saham biasanya lebih besar dari harga
nominal perusahaan
g. emisi saham cocok untuk membiayai perusahaan yang beresiko tinggi
h. profesionalisme dalam manajemen meningkat
i. jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas
j. tidak berkaitan dengan kekayaan sebagai jaminan tertentu
k. tidak ada beban financial yang tetap
Perusahaan penerbit
sekuritas memanfaatkan pasar modal untuk menarik dana umumnya didorong oleh
beberapa tujuan, yaitu:
a. untuk perluasan usaha
untuk mengadakan
perluasan usaha selain ditunjang oleh manajemen yang professional juga
diperlukan modal, baik untuk investasi pada aktiva tetap maupun untuk modal
kerja. Apabila jumlah modal yang diperlukan untuk ekspansi tersebut relative
kecil dapat menggunakan dana yang bersumber dari laba yang ditahan. Apabila
dalam mengadakan ekspansi tersebut membutuhkan dana yang besar, maka perusahaaan
dapat memanfaatkan pasar modal yaitu dengan menerbitkan saham baru atau
obligasi
b. untuk memperbaiki struktur modal
Modal perusahaan terdiri
dari modal sendiri dan pinjaman. Penggunaan hutang dalam perusahaan menanggung
resiko financial yaitu pembayaran beban tetap yang berupa bunga. Lebih-lebih
apabila pinjaman tersebut berasal dari mata uang asing, maka jumlah pembayaran
hutang pokok dan bunganya akan menjadi besar. Kondisi yang demikian sangat
merugikan perusahaan. Untuk mengatasinya perusahaan dapat memanfaatkan pasar
modal dengan menerbitkan saham baru. Dana yang berasal dari penjualan saham
tersebut digunakan untuk membayar hutang. Tindakan yang demikian disebut
restrukturisasi modal, yaitu dengan merubah komposisi modal dimana bagian modal
saham menjadi besar sedangkan bagian modal pinjaman menjadi kecil.
c. untuk melaksanakan pengalihan pemegang saham
Perusahaan yang sudah go
public adalah perusahaan yang secara hukum dan nyata sudah beroperasi melakukan
kegiatan usaha dimana perusahaannya adalah para pemegang saham yang dimiliki
oleh masyarakat umum. Apabila dengan pertimbangan tertentu pemegang saham akan
mengalihkan atau melepas sahamnya, mereka dapat menjual sahamnya melalui pasar
modal.
2. Bagi investor
Sementara, bagi investor,
pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
a. nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai
kapital gain
b. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan
bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
c. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang
mengurangi resiko
d. mempunyai hak suara dalam rapat umum pemegang saham bagi pemegang
saham dan mempunyai hak suara dalam rapat umum pemegang obligasi bagi pemegang
obligasi.
e. Dapat dengan mudah mengganti
instrument investasi, misalnya dari saham perusahaan A berganti ke saham
perusahaan B sehingga dapat meningkatkan keuntungan atau mengurangi resiko.
Para pemodal yang masuk di pasar modal berasal dari bermacam-macam kalangan masyarakat. Ditinjau dari tujuan mereka menjadi pemodal, maka dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, yaitu:
a.
Pemodal yang bertujuan
memperoleh deviden
Kelompok pemodal ini
mencari perusahaan-perusahaan yang sudah stabil, sehingga menjamin untuk
memperoleh keuntungan yang stabil pula. Dari keuntungan perusahaan yang stabil
tersebut kelompok pemodal ini megharapkan bagian laba yang stabil pula.
b.
Pemodal yang bertujuan untuk
berdagang
Harga saham di Bursa Efek
tidak stabil, ada kalanya naik dan turun tergantung dari kekuatan permintaan
dan penawaran. Perubahan harga ini sangat menarik bagi kelompok pemodal yang
ingin berdagang di bursa efek dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari
kenaikan harga saham.
c.
Kelompok yang berkepentingan
dalam kepemilikan perusahaan
Kelompok ini mengutamakan
ikut sertanya mereka sebagai pemilik perusahaan . Oleh karena itu kelompok ini
memilih perusahaan yang bonafit dan sudah mempunyai nama baik
d.
Kelompok speculato
Kelompok ini lebih
tertarik pada saham-saham perusahaan yang baru berkembang, tetapi mempunyai
prospek yang baik di masa mendatang. Dalam kegiatan di pasar modal, kelompok
speculator ini berperan untuk meningkatkan aktivitas pasar dan meningkatkan
likuiditas saham di bursa efek.
Manfaat pasar modal bagi pemerintah adalah:
a. Mendorong laju pembangunan
b. Mendorong investasi
c. Penciptaan lapangan kerja
d. Bagi BUMN mengurangi beban anggaran
Manfaat pasar modal bagi lembaga penunjang, yaitu:
a. Menunggu kearah professional di dalam memberikan pelayanannya sesuai
dengan bidang tugas masing-masing
b. Sebagai pembentuk harga dalam bursa parallel
c. Semakin bervariasinya jenis lembaga penunjang
d.
Likuiditas efek semakin tinggi
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
1.
Pasar primer/perdana ( Primary
Market ).
Pasar Perdana adalah
penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang
ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum
diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya
6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan
perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang
bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang
diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan
dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat
juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha.
Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan
pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen
penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah
tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati
masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari
setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek
setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai
tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a. Bursa regular Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b. Bursa parallel Bursa paralel atau over the counter adalah suatu
sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan
bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over
the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di
suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Pasar Perdana vs Pasar Sekunder
Pasar Perdana
|
Pasar Sekunder
|
1. Harga saham tetap
|
1. Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
|
2. Tidak dikenakan komisi
|
2. Dibebankan komisi
|
3. Hanya untuk pembelian saham
|
3. Untuk pembelian maupun penjualan saham
|
4. Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
|
4. Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
|
5. Jangka waktu terbatas
|
5. Jangka waktu tidak terbatas
|
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan
pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal
mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal
menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil. Selain itu Fungsi Pasar Modal, yaitu Sumber dana jangka panjang, Alternatif investasi, Alat restrukturisasi modal perusahaan, Alat untuk melakukan investasi.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil. Selain itu Fungsi Pasar Modal, yaitu Sumber dana jangka panjang, Alternatif investasi, Alat restrukturisasi modal perusahaan, Alat untuk melakukan investasi.
Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar modal sebagai wadah untuk mencari dana bagi emiten dan wadah
investasi bagi pemodal melibatkan berbagai pihak. Agar tercipta iklim investasi
yang baik, dan berlakunya pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan yang baik
diperlukan pengelolaan pasar modal efektif dan efisien.
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai
berikut:
a. Badan Pengawas Pasar Modal
b. Badan Pembina Pasar Modal
c. Lembaga Penunjang Pasar Modal
d. Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek
Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek
Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
e. Perusahaan efek
f. Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring
Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
g. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena menjalankan dua fungsi, yaitu
· Sebagai sarana bagi pendanaan
usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari
masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat
digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan
lain-lain
·
Menjadi sarana bagi masyarakat
untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa
dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang
dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing
instrument.
Meski demikian, kita sering mendengar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah di level rendah.
Meski demikian, kita sering mendengar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah di level rendah.
Hampir setiap saat kita membaca surat kabar, melihat berita televisi tak lepas dari bagian yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama yang selalu menayangkan perkembangan pasar modal(terutama IHSG).
Akhir-akhir ini, pasar modal menjadi isu penting dalam perjalanan ekonomi kita. Kita dapat melihat negara China, hampir sebagian besar penduduknya ikut terlibat dalam perdagangan saham, bahkan para petani di sana ikut jual beli saham. Akan tetapi, ditengah hiruk pikuknya pemberitaan, banyak masyarakat kita yang belum tahu tentang hal tersebut.
Mempunyai banyak fungsi, secara makro ekonomi sebagai sarana pemerataan pendapatan. Masyarakat dapat menikmati keuntungan dari perusahaan walaupun mereka bukan pendiri atau pengelola, yaitu dengan membeli saham perusahaan tersebut. Sehingga keuntungan perusahaan dapat dinikmati masyarakat umum dengan bantuan pasar modal.
a) Bagi perusahaan, pasar modal juga memberikan keuntungan besar, yaitu
untuk mengembangkan usahanya (ekspansi) dengan menggunakan dana dari hasil
penjualan saham di pasar ini tanpa harus hutang ke Bank yang bunganya cukup
besar, dengan syarat yang rumit.
Pasar ini juga sebagai
Leading Indicator perekonomian suatu negara, jika kondisinya baik atau
berkembang, maka ekonomi suatu negara tersebut juga akan baik (tidak berlaku
mutlak).
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
1.
Tugas:
Melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal
2.
Tujuan:
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodal dan
masyarakat.
Wewenang BAPEPAM:
a.
Memberikan izin usaha kepada:
a) Bursa Efek,
b) Lembaga kliring dan penjaminan,
c) Lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
d) Reksa Dana,
e) Perusahaan efek,
f) Penasehat investasi,
g) Biro administrasi efek,
b. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
a) Wakil penjamin emisi efek
b) Wakil perantara perdagangan efek
c) Wakil menejer investasi
d) Wakil agen penjualan efek reksa dana
c. Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian
d. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan
e. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu:
a. Notaris
b. Konsultan Hukum
c. Penilai
d. Akuntan
e. Wali Amanat
BAPEPAM mempunyai fungsi:
a. Menyusun peraturan di bidang pasar modal
b. Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
c. Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha,
persetujuan, pendaftaran, dari BAPEPAM dan pihak lain yang bergerak di pasar
modal
d. Menetapkan prinsip keterbukaan
e. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan
sanksi oleh Bursa Efek, LKP, dan LPP
f. Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal
g. Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan
kebijaksanaan Menteri Keuangan
Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau
sarana untuk perdagangan efek. Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar
lainnya, yaitu tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan
adalah efek-efek (surat berharga). Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek
yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua bursa
masing-masing dijalankan oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT
Bursa Efek Surabaya. Pemegang saham dari bursa efek adalah para pialang
(broker) anggota bursa efek bersangkutan yang telah memperoleh izin usaha sebagai
perantara perdagangan efek.
Peran Bursa
a. Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
b. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
c. Mengupayakan likuiditas instrument
d. Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan
harga yang tidak wajar, insider trading, dsb)
e. Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
f. Menciptakan instrumen dan jasa baru
g. Kewajiban Bursa Efek
h. Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
i. Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan,
kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain
yang berkaitan dengan kegiatan bursa
j.
Memiliki satuan pemeriksanaan
1 comments:
ITS AKHIR TAHUN PENAWARAN !!!
Apakah Anda mencari pinjaman? Atau kau menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Clara Pinjaman Terbatas memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 1,5% di akhir ini kami menawarkan tahun. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini di Claraloan@financier.com
Data pemohon:
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Jenis kelamin:
6) Status perkawinan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor telepon:
9) posisi Saat ini di tempat kerja:
10) Pendapatan Bulanan:
11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Tujuan pinjaman:
14) agama:
15) Apakah Anda diterapkan sebelum;
16) Tanggal lahir;
Terima kasih
Pinjaman Clara.
Post a Comment