RSS

Thursday, October 18, 2012

Pasar Modal

Pasar Modal

Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang (UU No.8 Th. 1995)
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
1.    Penawaran umum dan perdagangan efek,
2.    Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
3.    Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.

Ini merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, ia memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
 
Di Indonesia, terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.

Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal, adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Struktur Pasar Modal
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.

Investasi dan Pelaku Pasar Modal
Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan. Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276). Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1.    Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a.    Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b.    Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c.     Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

2.    Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
 

Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a.    Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.    Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c.     Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3.    Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a.    Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b.    Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
a)      Memberikan informasi tentang emiten
b)      Melakukan penjualan efek kepada investor

4.    Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
a.    Pedagang dalam jual beli efek
b.    Sebagai perantara dalam jual beli efek

5.    Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.

6.    Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
a.    Menilai kekayaan emiten
b.    Menganalisis kemampuan emiten
c.     Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
d.    Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
e.    Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
f.     Bertindak sebagai agen pembayaran

7.    Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
a.    Sebagai pedagang efek
b.    Penjamin emisi
c.     Perantara perdagangan efek
d.     Pengelola dana

8.    Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.

9.    Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
a.    Membantu emiten dalam rangka emisi
b.    Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
c.     Membantu menyusun daftar pemegang saham
d.    Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham\
e.    Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Peranan dan Manfaat Pasar Modal

Peranan pasar modal
Dilihat dari sudut ekonomi makro, peranan pasar modal adalah sebagai suatu piranti untuk melakukan alokasi sumber daya ekonomi secara optimal. Akibat lebih jauh dari berfungsinya pasar modal sebagai piranti untuk mengalokasikan sumber daya ekonomi secara optimal adalah naiknya pendapatan nasional, terciptanya kesempatan kerja, dan semakin meningkatnya pemerataan hasil-hasil pembangunan.

Manfaat Pasar Modal
1.    Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
a.       jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
b.    dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
c.     tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
d.    solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
e.    ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
f.     cash flow hasil penjualan saham biasanya lebih besar dari harga nominal perusahaan
g.    emisi saham cocok untuk membiayai perusahaan yang beresiko tinggi
h.    profesionalisme dalam manajemen meningkat
i.      jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas
j.      tidak berkaitan dengan kekayaan sebagai jaminan tertentu
k.    tidak ada beban financial yang tetap

Perusahaan penerbit sekuritas memanfaatkan pasar modal untuk menarik dana umumnya didorong oleh beberapa tujuan, yaitu:

a.    untuk perluasan usaha
untuk mengadakan perluasan usaha selain ditunjang oleh manajemen yang professional juga diperlukan modal, baik untuk investasi pada aktiva tetap maupun untuk modal kerja. Apabila jumlah modal yang diperlukan untuk ekspansi tersebut relative kecil dapat menggunakan dana yang bersumber dari laba yang ditahan. Apabila dalam mengadakan ekspansi tersebut membutuhkan dana yang besar, maka perusahaaan dapat memanfaatkan pasar modal yaitu dengan menerbitkan saham baru atau obligasi

b.    untuk memperbaiki struktur modal
Modal perusahaan terdiri dari modal sendiri dan pinjaman. Penggunaan hutang dalam perusahaan menanggung resiko financial yaitu pembayaran beban tetap yang berupa bunga. Lebih-lebih apabila pinjaman tersebut berasal dari mata uang asing, maka jumlah pembayaran hutang pokok dan bunganya akan menjadi besar. Kondisi yang demikian sangat merugikan perusahaan. Untuk mengatasinya perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal dengan menerbitkan saham baru. Dana yang berasal dari penjualan saham tersebut digunakan untuk membayar hutang. Tindakan yang demikian disebut restrukturisasi modal, yaitu dengan merubah komposisi modal dimana bagian modal saham menjadi besar sedangkan bagian modal pinjaman menjadi kecil.

c.     untuk melaksanakan pengalihan pemegang saham
Perusahaan yang sudah go public adalah perusahaan yang secara hukum dan nyata sudah beroperasi melakukan kegiatan usaha dimana perusahaannya adalah para pemegang saham yang dimiliki oleh masyarakat umum. Apabila dengan pertimbangan tertentu pemegang saham akan mengalihkan atau melepas sahamnya, mereka dapat menjual sahamnya melalui pasar modal.

2.    Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
a.  nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
b.  memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
c.   dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi resiko
d.  mempunyai hak suara dalam rapat umum pemegang saham bagi pemegang saham dan mempunyai hak suara dalam rapat umum pemegang obligasi bagi pemegang obligasi.
e.  Dapat dengan mudah mengganti instrument investasi, misalnya dari saham perusahaan A berganti ke saham perusahaan B sehingga dapat meningkatkan keuntungan atau mengurangi resiko.

Para pemodal yang masuk di pasar modal berasal dari bermacam-macam kalangan masyarakat. Ditinjau dari tujuan mereka menjadi pemodal, maka dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, yaitu:
a.    Pemodal yang bertujuan memperoleh deviden
Kelompok pemodal ini mencari perusahaan-perusahaan yang sudah stabil, sehingga menjamin untuk memperoleh keuntungan yang stabil pula. Dari keuntungan perusahaan yang stabil tersebut kelompok pemodal ini megharapkan bagian laba yang stabil pula.
b.    Pemodal yang bertujuan untuk berdagang
Harga saham di Bursa Efek tidak stabil, ada kalanya naik dan turun tergantung dari kekuatan permintaan dan penawaran. Perubahan harga ini sangat menarik bagi kelompok pemodal yang ingin berdagang di bursa efek dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari kenaikan harga saham.
c.     Kelompok yang berkepentingan dalam kepemilikan perusahaan
Kelompok ini mengutamakan ikut sertanya mereka sebagai pemilik perusahaan . Oleh karena itu kelompok ini memilih perusahaan yang bonafit dan sudah mempunyai nama baik
d.    Kelompok speculato
Kelompok ini lebih tertarik pada saham-saham perusahaan yang baru berkembang, tetapi mempunyai prospek yang baik di masa mendatang. Dalam kegiatan di pasar modal, kelompok speculator ini berperan untuk meningkatkan aktivitas pasar dan meningkatkan likuiditas saham di bursa efek.

Manfaat pasar modal bagi pemerintah adalah:
a.    Mendorong laju pembangunan
b.    Mendorong investasi
c.     Penciptaan lapangan kerja
d.    Bagi BUMN mengurangi beban anggaran

Manfaat pasar modal bagi lembaga penunjang, yaitu:
a.    Menunggu kearah professional di dalam memberikan pelayanannya sesuai dengan bidang tugas masing-masing
b.    Sebagai pembentuk harga dalam bursa parallel
c.     Semakin bervariasinya jenis lembaga penunjang
d.    Likuiditas efek semakin tinggi

Jenis dan Fungsi Pasar Modal
1.    Pasar primer/perdana ( Primary Market ).
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

2.    Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
 

Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:

a.    Bursa regular Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b.    Bursa parallel Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Pasar Perdana vs Pasar Sekunder
Pasar Perdana
Pasar Sekunder
1.        Harga saham tetap
1.       Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
2.       Tidak dikenakan komisi
2.       Dibebankan komisi
3.       Hanya untuk pembelian saham
3.       Untuk pembelian maupun penjualan saham

4.       Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
4.       Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
5.       Jangka waktu terbatas
5.       Jangka waktu tidak terbatas

Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
 

Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil. Selain itu Fungsi Pasar Modal, yaitu Sumber dana jangka panjang, Alternatif investasi, Alat restrukturisasi modal perusahaan, Alat untuk melakukan investasi.

Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar modal sebagai wadah untuk mencari dana bagi emiten dan wadah investasi bagi pemodal melibatkan berbagai pihak. Agar tercipta iklim investasi yang baik, dan berlakunya pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan yang baik diperlukan pengelolaan pasar modal efektif dan efisien.

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
a.  Badan Pengawas Pasar Modal
b.  Badan Pembina Pasar Modal
c.   Lembaga Penunjang Pasar Modal
d.  Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
e.  Perusahaan efek
f.   Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
g.  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena menjalankan dua fungsi, yaitu
·     Sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain
·     Menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Meski demikian, kita sering mendengar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah di level rendah.

Hampir setiap saat kita membaca surat kabar, melihat berita televisi tak lepas dari bagian yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama yang selalu menayangkan perkembangan pasar modal(terutama IHSG).

Akhir-akhir ini, pasar modal menjadi isu penting dalam perjalanan ekonomi kita. Kita dapat melihat negara China, hampir sebagian besar penduduknya ikut terlibat dalam perdagangan saham, bahkan para petani di sana ikut jual beli saham. Akan tetapi, ditengah hiruk pikuknya pemberitaan, banyak masyarakat kita yang belum tahu tentang hal tersebut.

Mempunyai banyak fungsi, secara makro ekonomi sebagai sarana pemerataan pendapatan. Masyarakat dapat menikmati keuntungan dari perusahaan walaupun mereka bukan pendiri atau pengelola, yaitu dengan membeli saham perusahaan tersebut. Sehingga keuntungan perusahaan dapat dinikmati masyarakat umum dengan bantuan pasar modal.
a)    Bagi perusahaan, pasar modal juga memberikan keuntungan besar, yaitu untuk mengembangkan usahanya (ekspansi) dengan menggunakan dana dari hasil penjualan saham di pasar ini tanpa harus hutang ke Bank yang bunganya cukup besar, dengan syarat yang rumit.

Pasar ini juga sebagai Leading Indicator perekonomian suatu negara, jika kondisinya baik atau berkembang, maka ekonomi suatu negara tersebut juga akan baik (tidak berlaku mutlak).

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
1.       Tugas:
Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal
2.       Tujuan:
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat.
Wewenang BAPEPAM:
a.       Memberikan izin usaha kepada:
a)    Bursa Efek,
b)   Lembaga kliring dan penjaminan,
c)    Lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
d)   Reksa Dana,
e)   Perusahaan efek,
f)     Penasehat investasi,
g)    Biro administrasi efek,

b.      Memberikan izin orang perseorangan bagi:
a)    Wakil penjamin emisi efek
b)   Wakil perantara perdagangan efek
c)    Wakil menejer investasi
d)   Wakil agen penjualan efek reksa dana

c.     Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian
d.    Melakukan pemeriksaan dan penyidikan
e.    Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu:
a.    Notaris
b.    Konsultan Hukum
c.     Penilai
d.    Akuntan
e.    Wali Amanat

BAPEPAM mempunyai fungsi:
a.    Menyusun peraturan di bidang pasar modal
b.    Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
c.     Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran, dari BAPEPAM dan pihak lain yang bergerak di pasar modal
d.    Menetapkan prinsip keterbukaan
e.    Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP, dan LPP
f.     Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal
g.    Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan

Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan adalah efek-efek (surat berharga). Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua bursa masing-masing dijalankan oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efek.

Peran Bursa
a.    Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
b.    Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
c.     Mengupayakan likuiditas instrument
d.    Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb)
e.    Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
f.     Menciptakan instrumen dan jasa baru
g.    Kewajiban Bursa Efek
h.    Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
i.      Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa
j.      Memiliki satuan pemeriksanaan