RSS

Thursday, December 6, 2012

Asuransi


Definisi Asuransi


  • KUHP PASAL 246

Suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan
  • Undang-undang No.2 Tahun 1992

Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggunng jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan

Manfaat Asuransi
  • Rasa aman dan perlindungan
  • Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
  • Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan
  • Berfungsi sebagai tabungan
  • Alat penyebaran risiko
  • Membantu meningkatkan kegiatan usaha

Macam Ketidakpastian
  • Ketidakpastian ekonomis : mempengaruhi konsumsi, harga atau perkembangan teknologi
  • Ketidakpastian alam : terjadinya badai, banjir, kebakaran atau bencana alam lainnya
  • Ketidakpastian manusiawi : terjadinya perang, pembunuhan, pencurian, dsb
Jenis Risiko
  • Risiko Murni (pure risk)
  • Risiko Spekulatif (speculative risk)
  • Risiko Individu (individual risk) 
    • Risiko Pribadi (personal risk)  
    • Risiko Harta (property risk)  
    • Risiko Tanggung Gugat (liability risk)
Cara Penanganan Risiko
  • Menghindari risiko (risk avoidance)
  • Mengurangi risiko (risk reduction)
  • Retensi risiko (risk retention)
  • Membagi risiko (risk sharing)
  • Mentransfer risiko (risk transfer)
Ciri Risiko yang Dapat Diasuransikan
  • Dapat dinilai dengan uang
  • Serupa dan jumlah yang memadai
  • Harus bersifat murni
  • Kerugian terjadi dengan kebetulan dan tidak direncanakan
  • Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
  • Premi asuransi yang dikenakan cukup wajar
  • Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest
Prinsip Asuransi
  • Insurable Interest 
Hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan risiko yang berkaitan dengan keuangan dan diakui secara sah oleh hukum
  • Utmost Good Faith
Dalam menetapkan suatu kontrak atau persetujuan harus dilakukan dengan niat baik dengan mewajibkan memberi semua informasi materiil dan immateriil yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan mengenai persetujuan suatu kontrak
  • Indemnity
Mengembalikan posisi finansial tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian
  • Proximate Cause
Suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain, yang diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen
The Law of Large Numbers Concept
  • Semakin besar jumlah kelompok yang membagi kerugian, maka semakin kecil jumlah beban kerugian setiap kelompok individu.
  • Semakin besar jumlah risiko, semakin mendekati hasil atau kerugian sesungguhnya sesuai dengan hasil atau kerugian yang diperkirakan
Jenis Usaha Perasuransian
Sesuai UU No.2 Tahun 1992, meliputi :
1. Usaha Asuransi
  • Asuransi Kerugian (non life insurance)
  • Asuransi Jiwa (life insurance)
  • Reasuransi (reinsurance)
2. Usaha Penunjang Usaha Asuransi
  • Pialang asuransi
  • Pialang reasuransi
  • Penilai kerugian asuransi
  • Konsultan aktuaria
  • Agen asuransi