RSS

Thursday, December 6, 2012

Asuransi


Definisi Asuransi


  • KUHP PASAL 246

Suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan
  • Undang-undang No.2 Tahun 1992

Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggunng jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan

Manfaat Asuransi
  • Rasa aman dan perlindungan
  • Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
  • Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan
  • Berfungsi sebagai tabungan
  • Alat penyebaran risiko
  • Membantu meningkatkan kegiatan usaha

Macam Ketidakpastian
  • Ketidakpastian ekonomis : mempengaruhi konsumsi, harga atau perkembangan teknologi
  • Ketidakpastian alam : terjadinya badai, banjir, kebakaran atau bencana alam lainnya
  • Ketidakpastian manusiawi : terjadinya perang, pembunuhan, pencurian, dsb
Jenis Risiko
  • Risiko Murni (pure risk)
  • Risiko Spekulatif (speculative risk)
  • Risiko Individu (individual risk) 
    • Risiko Pribadi (personal risk)  
    • Risiko Harta (property risk)  
    • Risiko Tanggung Gugat (liability risk)
Cara Penanganan Risiko
  • Menghindari risiko (risk avoidance)
  • Mengurangi risiko (risk reduction)
  • Retensi risiko (risk retention)
  • Membagi risiko (risk sharing)
  • Mentransfer risiko (risk transfer)
Ciri Risiko yang Dapat Diasuransikan
  • Dapat dinilai dengan uang
  • Serupa dan jumlah yang memadai
  • Harus bersifat murni
  • Kerugian terjadi dengan kebetulan dan tidak direncanakan
  • Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
  • Premi asuransi yang dikenakan cukup wajar
  • Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest
Prinsip Asuransi
  • Insurable Interest 
Hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan risiko yang berkaitan dengan keuangan dan diakui secara sah oleh hukum
  • Utmost Good Faith
Dalam menetapkan suatu kontrak atau persetujuan harus dilakukan dengan niat baik dengan mewajibkan memberi semua informasi materiil dan immateriil yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan mengenai persetujuan suatu kontrak
  • Indemnity
Mengembalikan posisi finansial tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian
  • Proximate Cause
Suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain, yang diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen
The Law of Large Numbers Concept
  • Semakin besar jumlah kelompok yang membagi kerugian, maka semakin kecil jumlah beban kerugian setiap kelompok individu.
  • Semakin besar jumlah risiko, semakin mendekati hasil atau kerugian sesungguhnya sesuai dengan hasil atau kerugian yang diperkirakan
Jenis Usaha Perasuransian
Sesuai UU No.2 Tahun 1992, meliputi :
1. Usaha Asuransi
  • Asuransi Kerugian (non life insurance)
  • Asuransi Jiwa (life insurance)
  • Reasuransi (reinsurance)
2. Usaha Penunjang Usaha Asuransi
  • Pialang asuransi
  • Pialang reasuransi
  • Penilai kerugian asuransi
  • Konsultan aktuaria
  • Agen asuransi

Thursday, November 29, 2012

Manajemen Modal Ventura

Definisi
  • Keppres No.61 Tahun 1988
Badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu
  • Robert White
Bisnis pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru di bidang teknologi dan atau non teknologi

Karakteristik Modal Ventura
  • Quasi Equity Financing, pembiayaan dengan penyertaan modal langsung dengan menggunakan instrumen obligasi konversi
  • Merupakan investasi dengan perspektif jangka panjang
  • Merupakan pembiayaan yang berisiko tinggi (Risk Capital)  karena tidak disertai oleh jaminan
  • Pembiayaan bersifat aktif karena perusahaan modal ventura terlibat dalam manajemen perusahaan
  • Bersifat sementara karena dalam kurun waktu tertentu perusahaan yang dibiayai sudah mencapai tingkat pertumbuhan yang diinginkan
  • Keuntungan berupa capital gain dan dividen
  • Rate of Return yang tinggi
Mekanisme Kerja Modal Ventura
Manfaat Kegiatan Usaha Ventura Bagi Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company)
  • Kemungkinan berhasilnya usaha jauh lebih besar
  • Meningkatkan efisiensi pendistribusian produk
  • Meningkatkan bankabilitas (kemampuan akses perbankan)
  • Meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan
  • Meningkatkan likuiditas
Manfaat Kegiatan Usaha Modal Ventura bagi Masyarakat dan Pemerintah
  • Mendorong tumbuh dan berkembangnya wiraswasta
  • Membuka kesempatan usaha
  • Membantu ilmuwan dalam mengaplikasikan hasil penelitian
  • Menambah alternatif untuk investasi
  • Menambah sumber penerimaan pajak dan atau pajak
  • Berkembangnya profesi manajer profesional
  • Meningkatkan lapangan kerja
Sumber Dana Modal Ventura
  • Investor perorangan
  • Investor institusi
  • Perusahaan asuransi dan dana pensiun
  • Perbankan
  • Lembaga Keuangan Internasional
Instrumen Usaha Modal Ventura
  • Saham
Mekanisme melalui IPO lalu ke pasar sekunder untuk kemudian dilakukan Private Selling
  • Obligasi Konversi
Memberikan kesempatan sebelum benar-benar dapat memiliki usaha dan untuk berjaga-jaga agar pembiayaan masih memiliki alternatif exit
  • Bagi hasil
Ventura Indonesia banyak mengadopsi pola perbankan konvensional dengan flat rate atau effective rate

Thursday, November 22, 2012

Tanya Jawab Seputar Leasing

LEASING
Oleh: Ahmad Gozali

Dikutip dari Auto Cyber Center
Gusti Putu Widiyasa
1.   Apa yang dimaksud dengan leasing dan dalam kelompok lembaga keuangan lainnya termasuk dalam bidang apa.
2.   Tolong jelaskan Pengertian lembaga keuangan bank dalam bentuk gambar
3.   Dalam lembaga keuangan lainnya disebutkan ada dana pensiun, jelaskan siapa saja yang mengelola.
4.   Siapakah yang menentukan bank untuk bisa dilikuidasi
5.   Dari sekian jenis bank umum yang ada apa saja perbedaannya
6.   Jenis dana yang dihimpun oleh bank apa saja
7.   Fungsi bank dalam rangka pengembangan usaha. terima kasih atas waktunya dan semoga direspon

Jawaban:
Perusahaan leasing adalah suatu bentuk perusahaan yang bergerak di jasa sewa kendaraan, namun pada akhir tenor kepada customer diberikan pilihan apakah kendaraan ingin dibeli atau tetap menjadi milik perusahaan. Yang bisa menentukan apakah suatu lembaga keuangan itu dapat beroperasi atau tidak adalah lembaga pengawasnya. Untuk bank, lembaga pengawasnya adalah Bank Indonesia. Maka Bank Indonesia lah yang berhak untuk memberikan izin operasional dan mencabut izin tersebut. Likuidasi dalam arti suatu bank tidak boleh lagi beroperasi atau ditutup adalah keputusan dari Bank Indonesia. Sedangkan likuidasi dalam arti badan hukumnya dibubarkan seperti PT pada umumnya yaitu kewenangan RUPS PT yang bersangkutan atau atas perintah pengadilan. Dari sekian banyak bank umum, bank dapat dipilah menjadi beberapa kelompok berdasarkan beberapa hal. Dilihat dari sistem operasional perbankan, bank dapat dibagi menjadi bank syariah dan bank konvensional. Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan aturan khusus yang diatur oleh agama Islam, ciri utamanya adalah tidak adanya bunga dan bank konvensional adalah bank seperti yang biasa kita kenal menggunakan bunga. Sedangkan kalau dilihat dari segi kelengkapan transaksi, kita bisa mengelompokkan bank menjadi bank devisa atau bukan. Bank devisa dapat melakukan transaksi dengan bank lain di luar negeri. Sedangkan yang bukan termasuk ke dalam bank devisa tidak bisa melakukan transaksi dengan bank di luar negeri. Dalam penghimpunan dana, kita bisa membaginya menjadi tiga macam. Pertama yaitu dalam bentuk giro (current account) yaitu rekening yang dilengkapi dengan buku cek/bilyet giro. Kedua yaitu tabungan (saving account) dimana nasabah bisa menyimpan dan mengambil uangnya kapan saja. Dan yang ketiga adalah deposito (deposit account) yaitu rekening simpanan yang dibatasi jangka waktu pengambilannya. Setidaknya ada tiga fungsi bank bagi sebuah usaha:
1.   Kemudahan transaksi.
Dengan adanya rekening perbankan, sebuah usaha bisa melakukan transaksi dengan lebih cepat dan efisien. Misalnya dengan transfer, cek, giro, kartu debet, dan sebagainya.
2.   Sumber pembiayaan
Bank juga dapat menyediakan pembiayaan dalam rangka pengembangan usaha. Untuk bank konvensional, pembiayaan ini bisa dilakukan dengan pinjaman atau kredit. Sedangkan untuk bank syariah, pembiayaannya bisa dilakukan dalam bentuk jual beli, kerja sama usaha dan sebagainya.
3.   Sarana investasi
Sebuah usaha yang mengalami kelebihan likuiditas dapat menggunakan bank sebagai sarana menyimpan dan mengembangkan dana sehingga lebih optimal dibandingkan disimpan begitu saja di dalam brankas.

Salam,
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan


Thursday, November 8, 2012

Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Cukup Rendah, Why?

Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Cukup Rendah, Why ?

Apa yang membuat jumlah investor pasar modal di Indonesia cukup rendah? Itulah yang membuat tanda tanya setelah membaca kolom pasar modal di rubrik Ekonomi Koran Kompas kemarin (28/06/2012).

Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan hingga tahun 2012 terdapat 2,3 juta investor dari masyarakat dalam negeri. Jumlah tersebut setara dengan 1% dari jumlah penduduk Indonesia. Ternyata itu masih sangat jauh dibanding dengan jumlah investor di Malaysia yang telah mencapai angka 5 juta orang (atau 20% dari jumlah penduduknya). Sedangkan pada saat ini, jumlah investor pasar modal Indonesia baru mencapai angka 1,1 juta. Masih terlalu kecil dengan jumlah penduduk yang lebih besar dari pada Malaysia.

Harus diakui, pasar modal cukup berpengaruh pada kehidupan permodalan perusahaan di Indonesia, khususnya perusahaan perseroan terbuka. Meski bukan satu-satunya, pasar modal bisa menjadi kekuatan taring perekonomian. Pasar modal mampu menghimpun dana masyarakat dalam bentuk saham untuk menghidupkan sektor industri dalam negeri.

Upaya untuk menambah investor dalam negeri nampaknya bukan hal yang mudah. Pada penjelasan surat kabar tersebut, permasalaha utama yang dihadapi lebih kepada masalah keterbatasan SDM professional berlisensi di pasar modal yang bekerja di sekuritas. Mungkin itu kendala yang harus dihadapi pihak BEI ketika harus mencapai target tersebut. Namun menurut saya, ada hal lain yang menjadi penyebab sulitnya masyarakat kita tertarik untuk terjun ke dunia pasar modal.

Perlu diketahui, sebagian besar para pemain di pasar modal saat ini adalah para investor yang masuk dalam kategori kelas atas. Kelas yang jumlahnya tidak lebih dari 1% jumlah penduduk Indonesia. Untuk kelas menengah masih sedikit yang terlibat sebagai investor. Kelas menengah yang jumlahnya telah meningkat hingga 50% lebih dari seluruh jumlah penduduk di Indonesia bisa menjadi potensi untuk terlibat sebagai investor di pasar modal. Namun, untuk membidik target kelas menengah, ada tiga hal yang nampaknya menjadi hambatan sehingga ketertarikan bermain di pasar modal kurang.

Pertama, tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat Indonesia masih rendah tentang memahami kerja pasar modal. Sebab, dunia pasar modal butuh pengetahuan dan kemampuan analisis yang tajam untuk mengelola dana mereka agar tidak memperoleh kerugian. Nah, di sinilah peran seperti pemerintah dan pihak terkait melakukan edukasi.

Kedua, kesadaran untuk berpenghasilan dari berbisnis masih rendah. Hampir sebagian besarmasyarakat kelas menegah di Indonesia masih berpenghasilan sebagai karyawan (digaji). Karena sudah terlalu nyaman berpenghasilan sebagai karyawan itulah, keinginan untuk mencari tambahan penghasilan yang beresiko sangat dihindari.

Ketiga, sebagian besar masyarakat kelas menengah adalah masyarakat konsumtif. Hal ini bisa dibuktikan dari hasil survey Kompas yang dimuat pada 8 Juni 2012, menyebutkan bahwa kelas menengah Indonesia adalah masyarakat yang berusaha mengadopsi gaya hidup konsumerisme. Kelas ini lebih suka menghabiskan uang atau penghasilannya untuk menaikan citra dan gaya hidup. Kesan untuk bersikap produktif dalam penggunaan dana belum ada. Sehingga, bepengaruh pada kesadaran untuk berinvestasi di pasar modal yang penuh resiko.

Ketiga poin itu juglah yang menjadi jawaban mengapa investor di Indonesia cukup rendah. Selain masyarakat kelangan kelas atas yang masih snagat sedikit, kesadaran untuk investasi di pasar modal bagi kelas menengah cukup belum banyak. Sehingga, kelas menengah bisa menjadi pemecah masalah untuk meningkatkan jumlah investor pasar modal di Indonesia. Tinggal bagaimana pemerintah dan para pelaku pasar modal mampu membangun kesadaran itu. Dan yang lebih penting lainnya adalah infrastruktur pasar modal hingga palayanan.
Sumber:

Thursday, October 18, 2012

Pasar Modal

Pasar Modal

Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang (UU No.8 Th. 1995)
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
1.    Penawaran umum dan perdagangan efek,
2.    Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
3.    Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.

Ini merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, ia memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
 
Di Indonesia, terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.

Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal, adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Struktur Pasar Modal
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.

Investasi dan Pelaku Pasar Modal
Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan. Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276). Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1.    Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a.    Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b.    Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c.     Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

2.    Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
 

Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a.    Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.    Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c.     Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3.    Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a.    Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b.    Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
a)      Memberikan informasi tentang emiten
b)      Melakukan penjualan efek kepada investor

4.    Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
a.    Pedagang dalam jual beli efek
b.    Sebagai perantara dalam jual beli efek

5.    Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.

6.    Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
a.    Menilai kekayaan emiten
b.    Menganalisis kemampuan emiten
c.     Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
d.    Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
e.    Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
f.     Bertindak sebagai agen pembayaran

7.    Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
a.    Sebagai pedagang efek
b.    Penjamin emisi
c.     Perantara perdagangan efek
d.     Pengelola dana

8.    Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.

9.    Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
a.    Membantu emiten dalam rangka emisi
b.    Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
c.     Membantu menyusun daftar pemegang saham
d.    Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham\
e.    Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Peranan dan Manfaat Pasar Modal

Peranan pasar modal
Dilihat dari sudut ekonomi makro, peranan pasar modal adalah sebagai suatu piranti untuk melakukan alokasi sumber daya ekonomi secara optimal. Akibat lebih jauh dari berfungsinya pasar modal sebagai piranti untuk mengalokasikan sumber daya ekonomi secara optimal adalah naiknya pendapatan nasional, terciptanya kesempatan kerja, dan semakin meningkatnya pemerataan hasil-hasil pembangunan.

Manfaat Pasar Modal
1.    Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
a.       jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
b.    dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
c.     tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
d.    solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
e.    ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
f.     cash flow hasil penjualan saham biasanya lebih besar dari harga nominal perusahaan
g.    emisi saham cocok untuk membiayai perusahaan yang beresiko tinggi
h.    profesionalisme dalam manajemen meningkat
i.      jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas
j.      tidak berkaitan dengan kekayaan sebagai jaminan tertentu
k.    tidak ada beban financial yang tetap

Perusahaan penerbit sekuritas memanfaatkan pasar modal untuk menarik dana umumnya didorong oleh beberapa tujuan, yaitu:

a.    untuk perluasan usaha
untuk mengadakan perluasan usaha selain ditunjang oleh manajemen yang professional juga diperlukan modal, baik untuk investasi pada aktiva tetap maupun untuk modal kerja. Apabila jumlah modal yang diperlukan untuk ekspansi tersebut relative kecil dapat menggunakan dana yang bersumber dari laba yang ditahan. Apabila dalam mengadakan ekspansi tersebut membutuhkan dana yang besar, maka perusahaaan dapat memanfaatkan pasar modal yaitu dengan menerbitkan saham baru atau obligasi

b.    untuk memperbaiki struktur modal
Modal perusahaan terdiri dari modal sendiri dan pinjaman. Penggunaan hutang dalam perusahaan menanggung resiko financial yaitu pembayaran beban tetap yang berupa bunga. Lebih-lebih apabila pinjaman tersebut berasal dari mata uang asing, maka jumlah pembayaran hutang pokok dan bunganya akan menjadi besar. Kondisi yang demikian sangat merugikan perusahaan. Untuk mengatasinya perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal dengan menerbitkan saham baru. Dana yang berasal dari penjualan saham tersebut digunakan untuk membayar hutang. Tindakan yang demikian disebut restrukturisasi modal, yaitu dengan merubah komposisi modal dimana bagian modal saham menjadi besar sedangkan bagian modal pinjaman menjadi kecil.

c.     untuk melaksanakan pengalihan pemegang saham
Perusahaan yang sudah go public adalah perusahaan yang secara hukum dan nyata sudah beroperasi melakukan kegiatan usaha dimana perusahaannya adalah para pemegang saham yang dimiliki oleh masyarakat umum. Apabila dengan pertimbangan tertentu pemegang saham akan mengalihkan atau melepas sahamnya, mereka dapat menjual sahamnya melalui pasar modal.

2.    Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
a.  nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
b.  memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
c.   dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi resiko
d.  mempunyai hak suara dalam rapat umum pemegang saham bagi pemegang saham dan mempunyai hak suara dalam rapat umum pemegang obligasi bagi pemegang obligasi.
e.  Dapat dengan mudah mengganti instrument investasi, misalnya dari saham perusahaan A berganti ke saham perusahaan B sehingga dapat meningkatkan keuntungan atau mengurangi resiko.

Para pemodal yang masuk di pasar modal berasal dari bermacam-macam kalangan masyarakat. Ditinjau dari tujuan mereka menjadi pemodal, maka dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, yaitu:
a.    Pemodal yang bertujuan memperoleh deviden
Kelompok pemodal ini mencari perusahaan-perusahaan yang sudah stabil, sehingga menjamin untuk memperoleh keuntungan yang stabil pula. Dari keuntungan perusahaan yang stabil tersebut kelompok pemodal ini megharapkan bagian laba yang stabil pula.
b.    Pemodal yang bertujuan untuk berdagang
Harga saham di Bursa Efek tidak stabil, ada kalanya naik dan turun tergantung dari kekuatan permintaan dan penawaran. Perubahan harga ini sangat menarik bagi kelompok pemodal yang ingin berdagang di bursa efek dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari kenaikan harga saham.
c.     Kelompok yang berkepentingan dalam kepemilikan perusahaan
Kelompok ini mengutamakan ikut sertanya mereka sebagai pemilik perusahaan . Oleh karena itu kelompok ini memilih perusahaan yang bonafit dan sudah mempunyai nama baik
d.    Kelompok speculato
Kelompok ini lebih tertarik pada saham-saham perusahaan yang baru berkembang, tetapi mempunyai prospek yang baik di masa mendatang. Dalam kegiatan di pasar modal, kelompok speculator ini berperan untuk meningkatkan aktivitas pasar dan meningkatkan likuiditas saham di bursa efek.

Manfaat pasar modal bagi pemerintah adalah:
a.    Mendorong laju pembangunan
b.    Mendorong investasi
c.     Penciptaan lapangan kerja
d.    Bagi BUMN mengurangi beban anggaran

Manfaat pasar modal bagi lembaga penunjang, yaitu:
a.    Menunggu kearah professional di dalam memberikan pelayanannya sesuai dengan bidang tugas masing-masing
b.    Sebagai pembentuk harga dalam bursa parallel
c.     Semakin bervariasinya jenis lembaga penunjang
d.    Likuiditas efek semakin tinggi

Jenis dan Fungsi Pasar Modal
1.    Pasar primer/perdana ( Primary Market ).
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

2.    Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
 

Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:

a.    Bursa regular Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b.    Bursa parallel Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Pasar Perdana vs Pasar Sekunder
Pasar Perdana
Pasar Sekunder
1.        Harga saham tetap
1.       Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
2.       Tidak dikenakan komisi
2.       Dibebankan komisi
3.       Hanya untuk pembelian saham
3.       Untuk pembelian maupun penjualan saham

4.       Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
4.       Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
5.       Jangka waktu terbatas
5.       Jangka waktu tidak terbatas

Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
 

Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil. Selain itu Fungsi Pasar Modal, yaitu Sumber dana jangka panjang, Alternatif investasi, Alat restrukturisasi modal perusahaan, Alat untuk melakukan investasi.

Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar modal sebagai wadah untuk mencari dana bagi emiten dan wadah investasi bagi pemodal melibatkan berbagai pihak. Agar tercipta iklim investasi yang baik, dan berlakunya pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan yang baik diperlukan pengelolaan pasar modal efektif dan efisien.

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
a.  Badan Pengawas Pasar Modal
b.  Badan Pembina Pasar Modal
c.   Lembaga Penunjang Pasar Modal
d.  Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
e.  Perusahaan efek
f.   Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
g.  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena menjalankan dua fungsi, yaitu
·     Sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain
·     Menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Meski demikian, kita sering mendengar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah di level rendah.

Hampir setiap saat kita membaca surat kabar, melihat berita televisi tak lepas dari bagian yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama yang selalu menayangkan perkembangan pasar modal(terutama IHSG).

Akhir-akhir ini, pasar modal menjadi isu penting dalam perjalanan ekonomi kita. Kita dapat melihat negara China, hampir sebagian besar penduduknya ikut terlibat dalam perdagangan saham, bahkan para petani di sana ikut jual beli saham. Akan tetapi, ditengah hiruk pikuknya pemberitaan, banyak masyarakat kita yang belum tahu tentang hal tersebut.

Mempunyai banyak fungsi, secara makro ekonomi sebagai sarana pemerataan pendapatan. Masyarakat dapat menikmati keuntungan dari perusahaan walaupun mereka bukan pendiri atau pengelola, yaitu dengan membeli saham perusahaan tersebut. Sehingga keuntungan perusahaan dapat dinikmati masyarakat umum dengan bantuan pasar modal.
a)    Bagi perusahaan, pasar modal juga memberikan keuntungan besar, yaitu untuk mengembangkan usahanya (ekspansi) dengan menggunakan dana dari hasil penjualan saham di pasar ini tanpa harus hutang ke Bank yang bunganya cukup besar, dengan syarat yang rumit.

Pasar ini juga sebagai Leading Indicator perekonomian suatu negara, jika kondisinya baik atau berkembang, maka ekonomi suatu negara tersebut juga akan baik (tidak berlaku mutlak).

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
1.       Tugas:
Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal
2.       Tujuan:
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat.
Wewenang BAPEPAM:
a.       Memberikan izin usaha kepada:
a)    Bursa Efek,
b)   Lembaga kliring dan penjaminan,
c)    Lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
d)   Reksa Dana,
e)   Perusahaan efek,
f)     Penasehat investasi,
g)    Biro administrasi efek,

b.      Memberikan izin orang perseorangan bagi:
a)    Wakil penjamin emisi efek
b)   Wakil perantara perdagangan efek
c)    Wakil menejer investasi
d)   Wakil agen penjualan efek reksa dana

c.     Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian
d.    Melakukan pemeriksaan dan penyidikan
e.    Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu:
a.    Notaris
b.    Konsultan Hukum
c.     Penilai
d.    Akuntan
e.    Wali Amanat

BAPEPAM mempunyai fungsi:
a.    Menyusun peraturan di bidang pasar modal
b.    Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
c.     Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran, dari BAPEPAM dan pihak lain yang bergerak di pasar modal
d.    Menetapkan prinsip keterbukaan
e.    Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP, dan LPP
f.     Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal
g.    Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan

Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan adalah efek-efek (surat berharga). Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua bursa masing-masing dijalankan oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efek.

Peran Bursa
a.    Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
b.    Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
c.     Mengupayakan likuiditas instrument
d.    Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb)
e.    Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
f.     Menciptakan instrumen dan jasa baru
g.    Kewajiban Bursa Efek
h.    Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
i.      Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa
j.      Memiliki satuan pemeriksanaan